Statuta STT Marturia Palu

STATUTA

 SEKOLAH TINGGI TEOLOGI MARTURIA PALU

Daftar Isi

Bab 1 Ketentuan Umum

Bab 2 Jati Diri

Bab 3 Visi Dan Misi

Bab 4 Asas, Tugas pokok Dan Fungsi

Bab 5 Lambang, Bendera, Hymne, Mars dan Busana Akademik

Bab 6 Susunan Organisasi

Bab 7 Yayansan

Bab 8 Ketua Dan wakil Ketua

Bab 9 Senat

Bab 10 Program studi Teologi

Bab 11 Program Studi PAK

Bab 12 Penambahan Program studi

Bab 13 Laboratorium/Studio/Bengkel

Bab 14 Pusat pembelajaran Warga Gereja

Bab 15 Tenaga Pendidik Dan Kependidikan

Bab 16 Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Bab 17 Bagian Administrasi Akademik

Bab 18 Bagian Administrasi Keuangan

Bab 19 Bagian Administrasi Umum

Bab 20 Unit Pelaksana Teknis

Bab 21 Dewan Penyantun

Bab 22 Tata Kerja

Bab 23 Penyelengaraan Pendidikan

Bab 24 Kemahasiswaan

Bab 25 Alumni

Bab 26 Sarana dan Prasarana

Bab 27 Pembiayaan

Bab 28 Pengawasan

Bab 29 Kerjasama

Bab 30 Kode Etik, Penghargaan Dan Sangsi

Bab 31 Ketentuan Peralihan

PEMBUKAAN

          Bahwa sesunggungnya pendidikan itu adalah hak setiap warga Negara karena itu semua orang terpanggil untuk mewujudkannya. Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara. Bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

           Bahwa Sekolah Tinggi Teologia Marturia Palu sebagai penyelenggara pendidikan Tinggi dibidang Teologi Kristen turut bertenggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan membina insan ciptaan Tuhan melalui pelaksanaan fungsi Tri Darma perguruan Tinggi.

          Bahwa Sekolah Tinggi Marturia Palu sebagai perguruan tinggi yang mandiri, dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab berpedoman pada Statuta STT Marturia Palu yang berfungsi sebagai pedoman dasar untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan STT Marturia Palu, dan tidak bertentangan dengan undang-undang peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Statuta Sekolah Tinggi Teologi Marturia Palu yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah Tinggi Teologi Marturia Palu, disingkat STT Marturia Palu, berkedudukan di Palu, yang didirikan oleh Yayasan Istana Marturia, adalah perguruan tinggi yang melaksanakan Program Pendidikan Akademik dan/atau Profesional.

  2. Yayasan Istana Marturia kemudian menyerahkan STT Marturia Palu Kepada Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID), selanjut­nya secara teknis Sinode GPID menyerahkan pengelolaannya kepada Yayasan Tunas Harapan Mandiri.

  3. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebu­dayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  5. Statuta STT Marturia Palu adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan Visi dan/atau tujuan STT Marturia Palu, dan berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan dan pembuatan peraturan-peraturan, uraian tugas, pedoman kerja dan prosedur operasional yang berlaku di STT Marturia Palu.

  6. Kurikulum adalah Kurikulum STT Marturia Palu yang dasarnya berpedoman pada Kurikulum Nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  7. Civitas Akademik adalah satuan yang terdiri atas tenaga Pendidik, tenaga kependidikan dan Maha­siswa di lingkungan STT Marturia Palu.

  8. Tenaga Kependidikan adalah Dosen yang telah menerima SK untuk menjadi Dosen tetap atau tidak tetap.

  9. Tenaga kependidikan adalah staf penunjang pendidikan yang telah menerima SK untuk menjadi pegawai tetap atau tidak tetap.

(10) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STT Marturia Palu.

(11) Alumni adalah tamatan STT Marturia Palu.

(12) Pemimpin adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi pada STT Marturia Palu.

(13)  Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi STT Marturia Palu.

(14)  Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademik di lingkungan STT Marturia Palu untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau seni.

(15)  Kebebasan Mimbar Akademik adalah bagian dari kebebasan akademik di lingkungan STT Marturia Palu, yang memungkinkan dosen menyampai­kan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

(16) Otonomi keilmuan adalah kegiatan keilmuan berpedoman pada norma keilmuan yang harus ditaati oleh para ilmuwan dan calon ilmuwan.

(17) Dewan Penyantun adalah dewan yang diangkat pemimpin untuk membantu pemimpin di dalam memecahkan masalah-masalah akademik di STT Marturia Palu dan berperan aktif menggerakkan sumber daya gereja dan masyarakat.

(18)  Badan penjaminan mutu adalah badan yang diangkat oleh pemimpin STT Marturia Palu yang bertugas mengawasi dan membina mutu STT Marturia Palu.

(19)  Gereja Pengasuh adalah pemilik yang sah atas segala asset STT Marturia Palu karena itu berhak dan bertanggung jawab secara struktural terhadap STT marturia Palu.

(20)  Gereja pendukung adalah gereja-gereja yang secara normatif bertanggung jawab atas perkembangan / mutu STT Marturia Palu yang pimpinan gerejanya masing-masing duduk sebagai anggota badan Penjaminan Mutu STT Marturia Palu.

 

BAB II

JATI DIRI

Pasal 2

(1)    STT Marturia Palu didirikan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dan Gereja di bidang teologi dan pendidikan agama Kristen, di tengah berbagai perkembangan yang terus meningkat.

(2)    Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID) adalah pemilik dan pengasuh STT Marturia Palu yang diatur menurut Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga Gereja Protestan Indonesia Donggala.

(2)    Pengurus Yayasan adalah pengurus Yayasan Tunas Harapan Mandiri yang diatur menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

(3)    Dosen di STT Marturia Palu dipersiapkan dari antara tenaga gereja yang mempunyai keahlian yang diperlukan bagi pendidikan teologi dan pendidikan agama Kristen.

(4)    STT Martria Palu dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertang­gung jawab langsung kepada Yayasan.

(5)    Pembinaan STT Marturia Palu secara fungsional dilakukan oleh Yayasan dan secara akademik oleh Kementrian Agama RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

(6)    STT Marturia Palu berkedudukan di Palu Provinsi Sulawesi tengah.

(7)    STT Marturia Palu didirikan pada tanggal 12 Mei 1990

(8)    STT Marturia menetapkan tanggal 12 Mei sebagai Hari Ulang Tahun (Dies Natalis).

 

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 3

(1)    Visi STT Marturia Palu Menjadi:

Lembaga pembelajaran dan pengembangan teologi yang berori­entasi pada pergumulan konteks Kristiani di Indonesia dan berwawasan oikumenis yang mengha­silkan calon pemimpin yang melayani, memiliki ke­dewasaan spiritual, wawasan teologis yang luas dan kemam­puan profesional serta menyadari dan me­mahami panggilannya di tengah gereja dan masya­rakat Indonesia dan dunia yang maje­muk.

(2)    Misi STT Marturia Palu:

Menyelenggarakan pendidikan teologi yang ber­kualitas dan relevan dengan situasi dan kebutuhan gereja dan masyarakat di Indonesia.

(3)    Visi Program Studi S1 Teologi:

Terwujudnya tamatan STT Marturia Palu yang:

  1.  
    1. Mampu mengembangkan teologi dalam konteks perkembangan masa kini.

    2. Memiliki kompetensi melayani dalam gereja dan masyarakat.

    3. Memiliki kedewasaan spiritual.

(4)    Misi Program Studi S1 Teologi:

Menyelenggarakan pendidikan dasar teologi yang berkua­litas dan yang Oikumenis pada aras Perguruan Tinggi.

(5)    Visi Program Studi PAK:

a.         Mampu mengembangkan teologi dalam konteks perkembangan masa kini.

b. Memiliki kompetensi mengajar dalam sekolah, gereja dan masyarakat

c.         Memiliki kedewasaan spiritual

(6)    Misi Program Studi S1 PAK:

Menyelenggarakan pendidikan dasar Pendidikan Agama Kristen yang berkualitas pada aras Perguruan Tinggi.

 

BAB IV

 ASAS, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasa14

  1. STT Marturia Palu berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)    Tugas pokok STT Marturia Palu adalah menyelengga­rakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang teologi dan Pendidikan Agama Kristen maupun di bidang ilmu pengetahuan dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi dan pendidikan agama Kristen..

(3)    Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (2) STT Marturia mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi.

b.         Melaksanakan penelitian dalam rangka pengem­bangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

d.         Melaksanakan pembinaan sivitas akademik dan hubungan dengan lingkungan.

e. Melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

f.  Mendidik dan mempersiapkan calon-calon teolog untuk menjadi pelayan dan pemimpin gereja di tengah-tengah gereja dan masyarakat Indonesia.

g.         Mendidik dan mempersiapkan calon guru untuk menjadi pengajar di sekolah, gereja dan masyarakat.

 

BAB V

LAMBANG, BENDERA, HYMNE, MARS

DAN BUSANA AKADEMIK

Pasa15

(1)    STT Marturia memiliki lambang yang berwujud :

 

Dengan keterangan makna sebagai berikut:

  • Burung merpati yang mengepakan sayap dengan lebar: lambang Roh Kudus yang menuntun dan memelihara;

  • Salib          adalah lambang kesediaan melakukan pelayanan dengan kerelaan

  • Alkitab adalah dasar dan sumber berteologi

  • Alfa dan Omega adalah simbol Kristus kepala gereja sang gembala agung yang merupakan teladan utama dalam pelayanan.

  • Tulisan stt Marturia Palu: nama dari pendidikan tinggi ini

  • Segi lima merupakan simbol Pancasila dasar bernegara. Stt senantiasa tunduk dan taat kepada hukum yang dibangun di atas dasar Pancasila.

HYMNE STT MARTURIA: BAKTIKAN KARYAMU

Arahkan hati dan jiwamu kepada pencipta

Baktikan karyamu pada sesama

lihat dan rasakan derita mereka

hilang dan terbuang di dalam dunia

Ref. Tuhan yang pimpn dan b’ri kuat

untuk wujudkan maksud dan kehendakNya

di dalam dunia yang penuh kepalsuan

nyataan dan wujudkan kepastian janji Tuhan

janji Tuhanmu

 

 

MARS STT MARTURIA: BANGKIT DAN JAYALAH

Bangkit dan jayalah almamater mulia

Baktikan karya dan karsa menuju masa depan

kobarkan semangat melayani Tuhanmu

di dalam masyarakat dan gerejaNya

Ref. Dengan semangat teguh dalam kasih

raih masa depan dijalan salib

Bersama STT Marturia Palu

Kita bangun persekutuan sejati

(2)    STT Marturia Palu memiliki bendera yang terdiri dari bidang persegi empat terbuat dari kain berwarna ungu dengan lambang STT Marturia di tengahnya.

(3)    STT Marturia memiliki Hymne yang berjudul: “BAKTIKAN KARYAMU” ciptaan: Irianto K.

(4)    STT Marturia memiliki Mars yang berjudul: “BANGKIT DAN JAYALAH” ciptaan: J. Banatau

(5)    STT Marturia memiliki busana akademik bagi sivitas akademiknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BAB VI

 SUSUNAN ORGANISASI

Pasa16

Organisasi STT Marturia terdiri dan tersusun dari:

  1. Gereja Protestan Indonesia Donggala sebagai pemilik dan pengasuh.
  2. Yayasan Tunas harapan mandiri sebagai penyelenggara

  3. Ketua dan Wakil Ketua
  4. Senat
  5. Program Study Teologi / kependetaan
  6. Program Study Pendidikan agama Kristen
  7. Tenaga Pendidik
  8. Tenaga Kependidikan
  9. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  10. Bagian Administrasi Akademik
  11. Bagian Administrasi Keuangan
  12. Bagian Administrasi Umum
  13. Unit Pelaksana Teknis:
  14. Perpustakaan
  15. Unit Informasi dan Komputer
  16. Dewan Penyantun
  17. Gereja-gereja pendukung:

        a. Gereja Kristen Luwuk Banggai

        b. Gereja Protestan Indonesia Buol Toli-Toli

        c. Gereja Protestan Indonesia Banggai Kepulauan

 

BAB VII

YAYASAN

Pasal 7

  1. Yayasan sebagai Badan Penyelenggara STT Marturia Palu bernama Yayasan Tunas harapan Mandiri.
  2. Yayasan bertugas menyelenggarakan STT Marturia Palu sebagai tempat pembinaan dan pengembangan ilmu teologi, Pendidikan Agama Kristen dan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi.

  3. Yayasan mempunyai fungsi:
  4. Menetapkan kebijaksanaan lembaga dan statuta STT Marturia Palu.
  5. Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapat persetujuan Menteri Agama, dalam hal ini Direktur Jenderal BIMAS Kristen.

  6. Menetapkan Ketua STT Marturia Palu atas pemilihan/ usulan Senat dan berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.

  7. Menerima dan mengesahkan usulan Ketua yang menyangkut perencanaan tahunan, anggaran belanja, tenaga dan sarana. Menetapkan struktur organisasi STT Marturia Palu dan personalianya atas usul Pemimpin STT Marturia Palu dengan memperhatikan keten­tuan perundang-undangan yang berlaku.

f.  Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Ketua STT Marturia Palu.

g. Menyediakan dana penyelenggaraan STT Marturia Palu.

h. Memberi dan menerima bantuan ke/dari pihak luar.

i.  Menetapkan dan mengangkat tenaga dosen biasa, tenaga admi­nistrasi tetap, serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul Ketua STT Marturia Palu.

j. Menetapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengadaan sarana, prasarana kampus dengan memperhatikan usul/saran dari Ketua STT Marturia Palu.

k. Menetapkan peraturan keuangan gaji tetap dengan memperhati­kan pendapat Ketua STT Marturia Palu.

  1. Pembina dan Anggota Dewan Pengurus Yayasan tidak dibenarkan menjadi Pemimpin STT Marturia Palu.

 

BAB VIII

KETUA DAN WAKIL KETUA

Pasal 8

  1. Ketua adalah Pemimpin STT Marturia Palu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Yayasan.
  2. Ketua bertugas:

a. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengab­dian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, maha­siswa, tenaga administrasi, hubungan dengan lingkungan.

b. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi peme­rintah, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tang­gung jawab.

(3)    Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan yang dipilih oleh Senat STT Marturia Palu dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang terkait.

(4)    Masa jabatan Ketua adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimum 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

 

Pasal 9

(1)    Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua.

(2)    Wakil Ketua terdiri atas:

a.         Wakil Ketua bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I.

b. Wakil Ketua bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Ketua II

c. Wakil Ketua bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya dise­but Wakil Ketua III.

(3)    Wakil Ketua I mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(4)    Wakil Ketua II mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.

(5)    Wakil Ketua III mempunyai tugas membantu Ketua dalam pelak­sanaan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

(6)    Apabila Ketua berhalangan, Ketua menunjuk Wakil Ketua I sebagai pelaksana harian.

(7)    Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh yayasan atas usul Ketua setelah mendapat pertim­ba­ngan Senat STT Marturia Palu.

(8)    Masa jabatan Wakil Ketua adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

 

BAB IX

SENAT

Pasal 10

(1)   Senat STT Marturia Palu yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STT Marturia Palu, diketuai oleh seorang Ketua dan didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Senat STT Marturia Palu.

(2)   Senat Sekolah Tinggi terdiri dari Ketua STT Marturia Palu, Wakil Ketua, Ketua Program, dan dosen tetap dari setiap Program studi.

*)Pejabat lain kecuali yang disebut pada ayat (2) di atas ditetapkan menjadi anggota Senat STT Marturia Palu dengan Keputusan Ketua atas persetujuan Senat STT Marturia Palu.

(3)    Tugas pokok Senat adalah:

a. Merumuskan kebijakan akademik, pengembangan STT Marturia Palu, penilaian prestasi serta kepribadian/karakter sivitas akademik.

b. Merumuskan norma dan tolok ukur penyeleng­garaan pendidikan.

c. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademik.

d. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebe­basan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada STT Marturia Palu.

e. Memberi persetujuan dalam hal Ketua mengambil keputusan normatif dan kebijakan lain yang penting.

f.  Memberi persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja STT Marturia Palu sebelum diusulkan ke Yayasan.

g. Menilai pertanggungjawaban Ketua atas pelaksa­naan kebijaksa­naan yang telah ditetapkan.

h. Memilih Ketua STT Marturia Palu, kemudian diusulkan kepada Yayasan untuk mendapat Surat Keputusan.

(4)    Dalam melaksanakan tugas pokoknya Senat STT Marturia Palu dapat membentuk badan-badan pembantu seperti:

  1.  
    1. Komisi

    2. Badan / Lembaga

    3. Panitia
    4. Kelompok Kerja

(5)    Rapat Senat STT Marturia Palu diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun, dan dapat ditambah bila ada kebutuhan.

a. Rapat Senat STT Marturia Palu dapat bersifat terbuka atau tertutup, sesuai dengan kepentingannya.

b. Pengambilan keputusan dalam rapat Senat STT Marturia Palu dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara yang terbanyak.

 

BAB X

PROGRAM STUDI TEOLOGI

Pasal 11

  1. Program Studi (Prodi) Teologi adalah unsur pelaksana akademik pada STT Marturia Palu, yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam bidang ilmu teologi dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi.

  2. Program Studi Teologi dipimpin oleh Ketua Program Studi Teologia yang dipilih dari antara dosen.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi Teologi dapat dibantu oleh seorang Sekretaris.

(4)    Program Studi Teologi bertugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu teologi dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi.

(5)    Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 11, Program Studi Teologi mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan.

b. Melaksanakan pelitian untuk pengembangan ilmu teologi dan/ atau seni yang berhubungan dengan teologi.

c.         Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

d.         Melaksanakan pembinaan sivitas akademik.

e.         Melaksanakan urusan tata usaha Program Studi Teologi.

(6)    Program Studi Teologi terdiri atas:

a. Ketua Program Studi Teologi

b.         Dosen

c. Urusan Tata Usaha

d.         Laboratorium / Studio / Bengkel

 

Pasal 12

  1. Ketua Program Studi Teologi mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan : pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi Program Studi Teologi dan bertanggung jawab kepada Ketua STT Marturia Palu melalui Wakil Ketua I.

 

BAB XI

PROGRAM STUDI PAK

Pasal 13

(1)    Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Kristen (PAK) adalah unsur pelaksana akademik pada STT Marturia Palu, yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam bidang ilmu Pendidikan Agama Kristen, dan/atau seni yang berhubungan dengan Pendidikan Agama Kristen.

(2)    Program Studi PAK dipimpin oleh Ketua Program Studi PAK yang dipilih dari antara dosen.

(3)    Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi PAK dapat dibantu oleh seorang Sekretaris.

(4)    Program Studi PAK bertugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu PAK dan/atau seni yang berhubungan dengan PAK.

(5)    Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 11, Program Studi PAK mempunyai fungsi:

a.         Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan.

b.         Melaksanakan pelitian untuk pengembangan ilmu PAK dan/atau seni yang berhubungan dengan PAK.

c.         Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

d.         Melaksanakan pembinaan sivitas akademik.

e. Melaksanakan urusan tata usaha Program Studi PAK.

(6)    Program Studi PAK terdiri atas:

a. Ketua Program Studia PAK.

b. Dosen

c. Urusan Tata Usaha

d. Laboratorium/Studio/Bengkel

 

Pasal 14

  1. Ketua Program Studi PAK mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan: pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi Program Studi PAK dan bertanggung jawab kepada Ketua STT Marturia Palu melalui Wakil Ketua I.

BAB XII

PENAMBAHAN PROGRAM STUDI

Pasal 15

(1)    Penambahan program studi ditetapkan oleh Yayasan setelah mendapat persetujuan Direktur BIMAS Kristen Kementrian Agama RI.

(2)    Penambahan dan pengurangan jumlah laboratorium/ studio/beng­kel pada Program Studi ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan dari Yayasan.

(3)    Perubahan bentuk STT Marturia ditetapkan oleh Yayasan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama RI, dalam hal ini Direktur jenderal BIMAS Kristen.

 

 

BAB XIII

LABORATORIUM/STUDIO/BENGKEL

Pasal 16

  1. Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang; pelaksanaan pendidikan pada program studi dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.

  2. Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu teologi, PAK dan/atau seni tertentu, dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Program Studi.

 

Pasal 17

  1. Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu teologi, PAK dan/atau seni tertentu, sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok/ sesuai dengan ketentuan Program Studi.

 

BAB XIV

PUSAT PEMBELAJARAN WARGA GEREJA

Pasal 18

(1)    Pusat Pembelajaran Warga Gereja adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi STT Marturia Palu dan berada di bawah Ketua.

(2)    Pusat Pembelajaran Warga Gereja dipimpin oleh Wakil Ketua I yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua I dibantu oleh dua orang Asisten.

(4)    Asisten WAKET I berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada WAKET I.

 

Pasal 19

(1)    Pusat Pembelajaran Warga Gereja mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Latihan bagi warga Gereja khususnya warga gereja pendukung STT Marturia Palu.

 

Pasal 20

(1)    Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 19, Pusat Pembelajaran Warga Gereja mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan latihan.

b. Melaksanakan pelatihan untuk mengembangkan ilmu teologi dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi dalam pembi­naan warga gereja.

c. Melaksanakan urusan tata usaha Program Pusat Pembelajaran Warga Gereja.

 

Pasal 21

(1)    Pusat Pembelajaran Warga Gereja terdiri atas:

a. WAKET I dan Asisten WAKET I.

b. Program Pendidikan dan Latihan

c. Tenaga Ahli/Kelompok Tenaga Ahli

 

Pasal 22

(1)    WAKET I memiliki tugas tambahan memimpin penyelenggaraan pendidikan dan latihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan membi­na tenaga ahli, mahasiswa dan tenaga administrasi Pusat Pembelajaran warga Gereja serta bertanggung jawab kepada Ketua.

 

Pasal 23

(1)    Asisten WAKET I terdiri atas:

a. Asisten bidang Pendidikan dan Latihan.

b. Asisten bidang Evaluasi.

(2)    Asisten Bidang Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas membantu WAKET I dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan latihan, penelitian, dan pengabdian kepada gereja dan masyarakat.

(3)    Asisten Bidang Evaluasi mempunyai tugas membantu WAKET I dalam mengevaluasi hasil, evaluasi dampak terhadap pembinaan warga gereja yang telah mengikuti pendidikan dan latihan serta peranannya dalam kehidupan Jemaat.

 

Pasal 24

(1)    Tenaga Ahli dan Kelompok Tenaga Ahli mempunyai tugas melak­sanakan sebagian tugas Program Pusat Pembelajaran Warga Gereja.

(2)    Jumlah Tenaga Ahli/Kelompok Tenaga Ahli di dalam Pusat Pembela­jaran Warga Gereja ditetapkan berdasarkan kebutuhan.

(3)    Jenis dan jenjang Tenaga Ahli diatur dengan ketentuan tersendiri dan peraturan yang berlaku.

 

BAB XV

TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

Pasal 25

(1)    Tenaga pendidik terdiri dari Dosen dan Tenaga kependidikan terdiri dari tenaga Penunjang Akademik yang diangkat oleh Yayasan atas usulan Ketua setelah mendapat persetujuan Senat.

 

Pasal 26

(1)    Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian­nya ditugasi mengajar pada STT Marturia Palu dan bertanggung jawab lang­sung kepada kepala Unit Kerja di mana yang bersangkutan ditempat­kan.

(2)    Dosen terdiri atas:

a. Dosen biasa, yaitu Dosen yang diangkat oleh Yayasan sebagai tenaga tetap di STT Marturia Palu.

b. Dosen luar biasa, yaitu Dosen yang bukan tenaga tetap pada STT Marturia Palu dan diangkat oleh Ketua dan dilaporkan kepada Yayasan.

c. Dosen tamu, yaitu seseorang yang diundang menjadi dosen tidak tetap pada STT Marturia Palu untuk jangka waktu tertentu dan dilapor­kan kepada Yayasan.

(3)    Jenis dan jenjang kepangkatan dosen tersebut pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 27

(1)    Tenaga Penunjang Akademik terdiri dari peneliti, pustakawan, labo­ran dan teknisi.

(2)    Jenis dan jenjang Tenaga Penunjang Akademik tersebut pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVI

PUSAT PENELITIAN

DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Pasal 28

(1)    Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi STT Marturia Palu.

(2)    Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.

(3)    Dalam melaksanakan tugas, Kepala dapat dibantu oleh seorang Sekretaris atau asisten.

 

Pasal 29

(1)    Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertugas melaksanaka­n, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan atau penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diseleng­garakan oleh para Peneliti dan Kelompok Penelitian, Tenaga Ahli dan lompok Pengabdian kepada Masyarakat serta ikut mengusahakan dan gendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

 

Pasal 30

(1)     Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 30 Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan penelitian ilmiah di bidang teologi, PAK ataupun ilmu dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi.

b. Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi.

c. Melaksanakan penelitian untuk ikut mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/ atau daerah melalui kerja sama baik di dalam maupun dengan luar negeri.

d.         Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai pene­rapan ilmu teologi ataupun ilmu pengetahuan dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi.

e. Meningkatkan relevansi program STT Marturia Palu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

f.  Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.

g. Ikut mengembangkan pola dan konsepsi pembangunan nasion­al, wilayah, dan/atau daerah melalui kerjasama antar perguru­an tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri.

h. Melaksanakan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengab­dian kepada Masyarakat.

 

Pasal 31

(1)    Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:

a.         Kepala

b.         Sekretaris/asisten

c. Tenaga Peneliti/Kelompok Penelitian dan Tenaga Ahli/Kelorn­pok Pengabdian kepada Masyarakat

 

Pasal 32

(1)    Kelompok Penelitian mempunyai tugas melaksana­kan sebagian tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan bidangnya.

(2)    Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melak­sanakan sebagian tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan bidangnya.

 

 

 

Pasal 33

(1)    Kelompok Penelitian tersebut pada Pasal 33 angka (1) terdiri atas sejumlah Tenaga Akademik dan Tenaga Peneliti dalam jabatan fung­sional yang terbagi dalam berbagai kelompok program studi.

(2)    Kelompok Penelitian dipimpin oleh seorang tenaga akademik atau tenaga peneliti senior yang ditunjuk dari antara Tenaga Akademik atau Tenaga Peneliti di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

(3)    Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat tersebut pada pasal 33 angka (2) terdiri atas sejumlah Tenaga Akademik dan Tenaga Ahli dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Program Pengabdian kepada Masyarakat.

(4)    Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Tenaga Akademik atau Tenaga Ahli senior yang ditunjuk dari antara Tenaga Akademik atau Tenaga Ahli di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

(5)    Jumlah Tenaga Akademik, Tenaga Peneliti dan Tenaga Ahli di dalam Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ditetapkan menurut kebutuhan.

(6)    Jenis dan jenjang Tenaga Akademik, Tenaga Peneliti dan Tenaga Ahli diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

BAB XVII

BAGIAN ADMINISTKASI AKADEMIK

Pasa1 34

(1)    Bagian Administrasi Akademik adalah unsur pembantu pemimpin di bidang administrasi akademik yang berada di bawah dan bertang­gung jawab langsung kepada WAKET I.

(2)    Bagian Administrasi Akademik dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal 35

(1)    Bagian Administrasi Akademik bertugas memberikan pelayanan adminis­tratif di bidang akademik di lingkungan STT Marturia Palu.

 

Pasal 36

(1)    Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35 Bagian Adminis­trasi Akademik mempunyai fungsi:

a. melaksanakan administrasi pendidikan;

b. melaksanakan administrasi kerjasama;

c. melaksanakan administrasi kepangkatan akademik dan akreditasi.

 

Pasal 37

(1)    Bagian Administrasi Akademik terdiri atas:

a. Sub Bagian Administrasi Pendidikan

b. Sub Bagian Administrasi Kerjasama

c. Sub Bagian Administrasi Kepangkatan Akademik dan Akreditasi

 

Pasal 38

(1)   Sub Bagian Administrasi Pendidikan bertugas melak­sanakan administrasi pendidikan dan evalua­si, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Pasal 39

(1)   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 38, Sub Bagian Admin­istrasi Pendidikan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

b. Melaksanakan registrasi dan statistik.

c. Melaksanakan administrasi sarana pendidikan.

 

Pasal 40

(1)   Sub Bagian Administrasi Kerja sama bertugas melaksanakan administra­si kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan institusi lainnya berkaitan dengan kegiatan akademik.

 

Pasal 41

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 40, Sub Bagian Admin­istrasi Kerja sama mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan administrasi kerjasama dalam negeri;

b. Melaksanakan administrasi kerjasama luar negeri.

 

Pasal 42

Sub Bagian Administrasi Kepangkatan Akademik dan Akreditasi bertugas melaksanakan administrasi kepangkatan akademik dan akreditasi, meliputi:

a. Menyusun karya-karya dalam SK dosen untuk selanjutnya disu­sun secara berkala dan diajukan ke lembaga yang berwewenang untuk menilai dan menetapkan kredit jabatan akademik dosen;

b. Mengurus SK penyetaraan ijazah dosen, bagi para lulusan dari luar negeri;

c. Menyusun bahan akreditasi Program S1, setiap lima tahun.

 

Pasal 43

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 42, Sub Bagian Admin­istrasi Kepangkatan dan Akreditasi mempunyai fungsi:

a.         Menyusun bahan-bahan administrasi kepangkatan akademik dan akreditasi

b. Mengajukan bahan-bahan tersebut kelembaga-lembaga terkait, seperti Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan Badan Akredi­tasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

 

 

BAB XVIII

BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Pasal 44

(1)    Bagian Administrasi Keuangan adalah unsur pembantu pemimpin di bidang administrasi keuangan yang berada di bawah dan bertang­gung jawab langsung kepada Wakil Ketua II.

(2)    Bagian Administrasi Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal 45

Bagian Administrasi Keuangan bertugas memberikan pelayanan adminis­tratif di bidang keuangan di lingkungan STT Marturia Palu.

 

Pasal 46

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 45, Bagian Adminis­trasi Keuangan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan administrasi anggaran rutin dan anggaran pembangunan.

b. Melaksanakan administrasi dana masyarakat.

 

Pasal 47

Bagian Administrasi Keuangan terdiri atas:

a. Sub Bagian Administrasi Anggaran Rutin dan Pembangunan.

b. Sub Bagian Administrasi Dana Masyarakat.

 

Pasal 48

Sub Bagian Administrasi Anggaran Rutin dan Pembangunan bertu­gas melaksanakan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikati anggaran pembangunan.

 

Pasal 49

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 48, Sub Bagian Admin­istrasi Anggaran Rutin dan Pembangunan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasi­kan anggaran pembangunan.

b. Melaksanakan administrasi anggaran pembangunan.

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.

 

 

Pasal 50

Sub Bagian Administrasi Dana Masyarakat bertugas me­laksanakan admin­istrasi anggaran yang berasal dari masyarakat.

 

 

 

Pasal 51

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 50 Sub Bagian Admin­istrasi Dana Masyarakat mempunyai fungsi:

a.  Melaksanakan administrasi dana yang berasal dari masyarakat.

b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.

 

BAB XIX

BAGIAN ADMINISTRASI UMUM

Pasal 52

(1)    Bagian Administrasi Umum adalah unsur pembantu pemimpin di bidang administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua II.

(2)    Bagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal 53

Bagian Administrasi Umum bertugas memberikan pelayanan administra­tif bidang umum di lingkungan STT Marturia Palu.

 

Pasal 54

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 53 Bagian Adminis­trasi Umum mempunyai fungsi:

a.         Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga.

b. Melaksanakan urusan hukum dan tatalaksana.

c. Melaksanakan administrasi kepegawaian.

d. Melaksanakan administrasi perlengkapan.

 

Pasal 55

Bagian Administrasi Umum terdiri atas:

a. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

b. Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana

c. Sub Bagian Kepegawaian

d. Sub Bagian Perlengkapan

 

Pasal 56

Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga bertugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Pasal 57

Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana bertugas melaksana­kan urusan hukum dan perundang-undangan serta tata­laksana dan hubungan masyarakat.

 

 

Pasal 58

Sub Bagian Kepegawaian bertugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian.

 

Pasal 59

Sub Bagian Perlengkapan bertugas melaksanakan administrasi perlengkap­an, pengadaan, pemeliharaan dan penghapusannya.

 

BAB XX

UNIT PELAKSANA TEKNIS

A. PERPUSTAKAAN

Pasal 60

(1)    Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua I.

(2)    Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk dari antara pustakawan senior di lingkungan Perpustakaan.

 

Pasal 61

(1)    Perpustakaan bertugas memberikan pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 60, Perpustakaan mempunyai fungsi:

a. Menyediakan dan mengolah bahan pustaka.

b. Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka.

c. Memelihara bahan pustaka.

d. Melakukan layanan referensi.

e. Melakukan urusan tata usaha perpustakaan.

 

Pasal 62

Perpustakaan terdiri atas:

a. Kepala

b. Sub Bagian Tata Usaha

c. Kelompok Pustakawan

 

Pasal 63

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Perpustakaan.

 

Pasa1 64

Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada Pasal 63 bertang­gung jawab kepada Kepala Perpustakaan.

 

Pasal 65

(1)    Kelompok Pustakawan terdiri atas sejumlah Pustaka­wan yang terma­suk dalam jabatan fung­sional.

(2)    Kelompok Pustakawan dipimpin oleh Kepala Perpus­takaan.

(3)    Jumlah Pustakawan ditetapkan menu­rut kebutuhan.

(4)    Jenis dan jenjang Pustakawan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

B. UNIT KOMPUTER

Pasa1 66

(1)    Unit Komputer adalah unit pelaksana teknis di bi­dang pengolahan data yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua, dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Ketua I.

(2)    Unit Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk di antara tenaga akademik/tenaga teknis komputer senior di lingkungan Unit Komputer.

 

Pasal 67

Unit Komputer bertugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyimpan data dan informasi serta memberikan pelayanan untuk program-program pendi­dikan, penelitian dan pengabdian kepada masya­rakat.

Pasal 68

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 67, Unit Komputer mempunyai fungsi:

a. Mengumpulkan dan mengolah data dan informas­i.

b. Menyajikan dan menyimpan data dan informasi.

c. Melakukan urusan tata usaha Unit Komputer.

 

Pasal 69

Unit Komputer terdiri atas:

a. Kepala

b. Sub Bagian Tata Usaha

c. Kelompok Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer

 

Pasal 70

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Komputer.

 

Pasal 71

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Komputer bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer.

 

Pasal 72

(1)    Kelompok Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer terdiri atas sejumlah Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer yang termasuk dalam jabatan fungsional di bidang pengolahan data.

(2)    Kelompok Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer dipimpin oleh Kepala Unit Komputer.

(3)    Jumlah Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer ditetapkan menurut kebutuhan.

(4)    Jenis dan jenjang Tenaga Akademik dan Tenaga Teknis Komputer diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

BAB XXI

DEWAN PENYANTUN

Pasal 73

(1)    Dewan Penyantun terdiri dari tokoh masyarakat (formal maupun informal) yang berfungsi membantu Pemimpin STT Marturia Palu dalam memecahkan masalah-masalah akademik di STT Maarturia dan diharapkan berperan aktif untuk menggerakkan dan mengerahkan sumber­daya masyarakat.

(2)    Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat dan persetujuan Yayasan.

(3)    Pengurus Dewan Penyantun dipilih oleh dan dari antara para anggota Dewan Penyantun.

(4)    Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Ketua.

(5)    Hal-hal yang menyangkut keanggotaan, fungsi dan wewe­nang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Ketua se­telah mendapat pertimbangan Senat dan perse­tujuan Yayasan.

 

BAB XXII

TATA KERJA

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin satuan organisasi di ling­kungan STT Marturia Palu wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan STT Marturia Palu serta dengan instansi lain di luarnya sesuai dengan tugas masing-masing.

 

Pasal 75

Ketua dan Wakil Ketua, Direktur, Asisten Direktur, Kepala Pusat Pene­litian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan, dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mematuhi pedoman dan petunjuk teknis Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

 

Pasal 76

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan STT Marturia Palu bertanggung jawab memimpin dan mengkoordi­nasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbi­ngan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 77

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing­masing, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-lang­kah yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 78

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petun­juk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta menyam­paikan laporan berkala pada waktunya.

 

Pasal 79

Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi dari bawah­an, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun lapor­an lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

Pasal 80

Wakil Ketua, Ketua Prodi, Kepala Pusat Peneli­tian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyampaikan laporan kepada Ketua sesuai dengan jenjang organisasi sebagai sebagai bahan untuk menyusun laporan STT Marturia Palu kepada Yayasan.

 

Pasal 81

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembus­an laporan lengkap dengan semua lampi­rannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional/relevan mempunyai hubungan kerja.

 

BAB XXIII

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 82

(1)    STT Marturia Palu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengab­dian kepada masyarakat.

(2)    Pendidikan merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manu­sia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profe­sional di bidang ilmu teologi dan PAK yang dapat menerapkan, mengembang kan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang ada kaitannya dengan teologi.

(3)    Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengeta­huan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berhubungan dengan teologi.

(4)    Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang meman­faatkan ilmu teologi dan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dalam gerak pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pasal 83

(1)    Penyelenggaraan pendidikan berpedoman kepada kurikulum yang disusun dengan tujuan agar mahasiswa dapat menguasai pengeta­huan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan tujuan pendidikan.

(2)    Kurikulum disusun oleh masing-masing unit sesuai dengan sasaran program studi, serta berpedoman pada kurikulum nasional.

(3)    Kurikulum meliputi mata kuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK), mata kuliah keahlian berkarya (MKB), mata kuliah perilaku berkarya (MPB), mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) dan pembu­lat studi lainnya.

 

Pasal 84

(1)    Penyelenggaraan pendidikan di STT Marturia Palu dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).

(2)    Tahun akademik dibagi menjadi dua semester (semester ganjil dan semester genap) yang masing-masing terdiri dari 18 sampai 20 minggu,

(3)    Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

(4)    Semester adalah satuan waktu terkecil untuk mengatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.

(5)    Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan ke­berhasilan usaha kumulatif bagi program studi ter­tentu, serta besarnya usaha dalam menyelenggara­kan pendidikan khususnya bagi tenaga pengajar di­nyatakan dalam satuan kredit semester (sks).

(6)    Pendidikan dilaksanakan melalui kuliah, praktikum, seminar, simpo­sium, diskusi panel, lokakarya, praktek lapangan dan kegiatan ilmiah lainnya.

(7)    Bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan pada dasarnya adalah bahasa Indonesia; bahasa daerah dan/ atau bahasa asing dapat digu­nakan sejauh diperlukan.

(8)    Setiap mahasiswa program sarjana (Stratum 1) diwajibkan menulis Skripsi sebagai pembulat studi.

(9)    Pelaksanaan pendidikan secara teknis diatur dalam Buku Katalog STT Marturia Palu.

 

Pasal 85

(1)    Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan penga­jaran sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.

 

Pasal 86

(1)    Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.

(2)    Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan pengembang­an ilmu sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.

(3)    Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerin tah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.

 

Pasal 87

(1)    Setiap karyawan berhak memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perun­dang-undangan yang berlaku.

(2)    Setiap karyawan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya.

(3)      Setiap karyawan berhak menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan lainnya dalam melakukan tugasnya sesuai dengan keten­tuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(4)    Setiap karyawan berkewajiban menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas STT Marturia Palu.

(5)    Setiap karyawan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga STT Marturia Palu, dalam menjalan­kan fungsi dan tujuan STT Marturia Palu.

 

Pasal 88

(1)    Pengembangan jumlah tenaga kependidikan dan tenaga administrasi disesuaikan dengan kebutuhan menurut perkembangan STT Marturia Palu.

(2)    Pelaksanaan ketentuan ayat (1) tersebut di atas diatur dengan kepu­tusan Yayasan atas usul Ketua.

 

BAB XXIV

 KEMAHASISWAAN

Pasal 89

(1)    Yang disebut mahasiswa STT Marturia Palu adalah peserta didik yang terdaf­tar di STT Marturia Palu dan merupakan bagian dari Sivitas Akademik STT Marturia Palu.

(2)    Bidang pembinaan kemahasiswaan merupakan sub­sistem pendidik­an tinggi yang mencakup proses pe­rencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelo­laan, pengendalian dan pendanaan, serta evalua­si kegiatan ekstra kurikuler, yang meliputi perkemba­ngan penalaran keilmuan mahasiswa, pengembang­an minat dan kegemaran, pening­katan kesejahteraan mahasiswa, serta usaha penunjangnya.

Pasal 90

(1)    Hak Mahasiswa:

a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di STT Marturia Palu.

b. Memperoleh pengajaran yang sebaik-baiknya dan pelayanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuannya.

c.         Memanfaatkan fasilitas yang ada di STT Marturia Palu dalam rangka kelancaran proses belajar.

d.         Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya.

e.         Memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya, serta basil pelajarannya.

f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan, bila sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

g.           Memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

h. Memanfaatkan sumberdaya STT Marturia Palu melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan yang mengurus dan mengatur, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.

i. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya bila­mana memenuhi syarat-syarat perpindahan mahasiswa di STT Marturia dan syarat-syarat penerimaan mahasiswa atau program studi di perguruan tinggi yang hendak dituju.

j.  Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa STT Marturia Palu.

k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

(2)    Kewajiban mahasiswa:

a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

b. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada STT Marturia Palu.

c. Menghormati tenaga kependidikan dan/atau tenaga administra­si di lingkungan STT Marturia Palu.

d.  Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keter­tiban dan keamanan kampus STT Marturia Palu.

e. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.

f.  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

g. Menjaga kewibawaan dan nama baik STT Marturia Palu.

(3)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam keputusan Ketua STT Marturia Palu.

 

Pasal 92

(1)    Organisasi kemahasiswaan STT Marturia Palu adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan ke­cende­kiawanan serta integritas kepribadian manusia Pan­casilais yang cerdas, berdasarkan prinsip me­manu­siakan manusia sesuai dengan hakikat manu­sia.

(2)    Bentuk dan struktur:

a. Senat Mahasiswa (SM) STT Marturia Palu.

b. SM berkedudukan di tingkat Sekolah Tinggi dan meru­pakan kelengkapan nonstruktural.

 (3)   Tugas Pokok:

a. Badan Pengurus Senat Mahasiswa (BPSM) mempu­nyai tugas pokok mewakili seluruh maha­siswa STT Marturia Palu, mengkoordinasikan ke­giatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra kurikuler di lingkungan STT Marturia Palu dan memberikan pendapat, usul dan saran kepa­da pemimpin STT Marturia Palu, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional;

b. SM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan, garis-garis program yang ditetapkan oleh BPSM, serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pemimpin STT Marturia Palu terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi;

(4)    Keanggotaan dan kepengurusan Senat Mahasiswa:

Kepengurusan SM terdiri dari:

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil Bendahara.

g. Koordinator Bidang-bidang yang sesuai dengan hak, kewajiban, kebutuhan dan minat mahasiswa

h. Masa kerja kepengurusan SM satu tahun dan masing-masing hanya dapat dipilih maksimum dua kali berturut-turut untuk jabatan yang sama.

i. Tata kerja kepengurusan SM ditetapkan melalui rapat pengurus SM.

j. Pengurus SM disahkan oleh Ketua STT Marturia Palu.

k. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengu­rus SM bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.

 

Pasal 93

(1) Kegiatan Kemahasiswaan dikategorikan sebagai kegiatan ekstra kuri­kuler yang meliputi:

a. Kegiatan penalaran dan keilmuan mahasiswa.

b. Kegiatan minat dan kegemaran mahasiswa.

c. Pembinaan kerohanian mahasiswa.

d. Perbaikan kesejahteraan mahasiswa.

e. Bakti sosial mahasiswa.

(2)    Kegiatan mahasiswa antar kampus di luar kampus harus mendapat persetujuan Ketua STT Marturia Palu melalui Wakil Ketua bidang Kema­hasiswaan.

 

BAB XXV

ALUMNI

Pasal 94

(1)    Alumni adalah semua tamatan dari STT Marturia Palu setelah menyele­saikan suatu program studi secara bulat.

(2)    Untuk menggalang rasa persatuan serta menjalin komunikasi alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan STT Marturia Palu dapat dibentuk organisasi alumni STT Marturia Palu yang bersifat non-struktural.

(3)    Tata kerja organisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggar­an rumah tangganya.

(4)    Pembentukan organisasi alumni STT Marturia Palu disahkan dengan surat keputusan Ketua STT Marturia Palu.

 

BAB XXVI

SARANA DAN PRASARANA

Pasal 95

(1)    Penambahan sarana dan prasarana disesuaikan dengan perkembang­an STT Marturia Palu ditetapkan oleh Yayasan atas usul Ketua.

(2)    Tata pengelolaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana pemerintah (APBN) diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan negara.

(3)    Tata pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak berasal dari dana pemerintah (APBN) diatur oleh Ketua atas persetujuan Yayasan.

(4)    Pengelolaan kekayaan STT Marturia Palu di luar sarana dan prasarana pendi­dikan diatur dengan keputusan Yayasan setelah mendapat pertim­bangan Ketua STT Matutia Palu.

(5)    Pendayagunaan sarana, prasarana, dan kekayaan STT Marturia Palu untuk memperoleh daya guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi STT Marturia Palu diatur dengan keputusan Yayasan setelah mendapat pertim­bangan Ketua STT Marturia Palu.

 

BAB XXVII

PEMBIAYAAN

Pasal 96

(1)    Pembiayaan Sekolah Tinggi diperoleh dari:

a.         Yayasan

b.         Mahasiswa melalui Sumbangan Pembangunan/ Pemeliharaan Sarana dan Uang Kuliah.

c.         Sumbangan Gereja-gereja.

d.         Bantuan Pemerintah.

e.         Alumni STT Marturia Palu.

f. Bantuan perorangan.

g. Masyarakat melalui berbagai lembaga kemasyara­kat­an.

h. Usaha-usaha lain yang sah.

i. Bantuan lain yang tidak mengikat baik dari dalam maupun clari luar negeri.

 

Pasal 97

(1)    Ketua STT Marturia Palu berkewajiban mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja STT Marturia Palu kepada Senat Sekolah Tinggi Teologi Marturia Palu setiap tahunnya untuk dibahas, dan selanjutnya diusulkan oleh Ketua kepada Yayasan untuk mendapat pengesahan.

(2)    Ketua STT Marturia Palu berkewajiban setiap tahun menyampaikan lapor­an realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja STT Marturia Palu kepada Yayasan.

(3)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi Teologi Marturia Palu dipergunakan/dikelola oleh Ketua STT Marturia Palu sesuai dengan keten­tuan yang berlaku.

 

BAB XXVIII

PENGAWASAN

Pasal 98

(1)    Dalam rangka pemantapan serta evaluasi penyelenggaraan STT Marturia Palu dilakukan pengawasan terhadaip semua unsur organisasi pelaksana.

(2)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Yayasan dan lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan keten­tuan yang berlaku.

(3)    Pengawasan dilakukan melalui penilaian berkala terhadap unit-unit organisasi STT Marturia Palu.

(4)    Berdasarkan pengawasan pada ayat (3), Ketua STT Marturia Palu menetapkan langkah-langkah pembinaan untuk peningkatan mutu dan efisiensi.

 

BAB XXIX

KERJASAMA

Pasal 99

(1)    Dalam rangka pembinaan dan pengembangan STT Marturia Palu, dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

(2)    Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan pelaksanaan tugas pokok STT Marturia Palu.

(3)    Kerjasama pendidikan dapat berbentuk tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa, pengadaan sarana dan prasarana akademik, penye­lenggaraan kegiatan akademik bersama, dan bentuk-bentuk lain yang dianggap bermanfaat.

(4)    Kerjasama penelitian dapat berbentuk pertukaran hasil penelitian, penerbitan karya ilmiah bersama, pelatihan dan tenaga peneliti, penelitian bersama, pemanfaatan sumber daya penelitian bersama, dan bentuk-benfiuk lain yang berhubungan dengan kegiatan peneli­tian.

(5)    Kerjasama pengabdian kepada masyarakat dapat berbentuk kegiatan pengabdian bersama, tukar menukar informasi, dan sebagainya.

(6)    Kerjasama dengan lembaga lain dari dalam negeri diatur oleh Ketua STT Marturia Palu, setelah mendapat persetujuan dari Yayasan, sedangkan kerjasama dengan lembaga luar negeri harus diketahui oleh Pemerintah RI.

 

BAB XXX

KODE ETIK, PENGHARGAAN, DAN SANKSI

Pasal 100

Setiap dosen STT Marturia Palu wajib:

(1)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)    Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik STT Marturia Palu.

(3)    Mengutamakan kepentingan STT Marturia Palu dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

(4)    Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindarkan perbuatan yang tercela, antara lain perbuat­an plagiat.

(5)    Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.

(6)    Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.

(7)    Memegang teguh rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;

(8)    Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya;

 (9)   Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya;

(10) Menghormati sesama dosen maupun karyawan dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat;

(11) Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(12)  Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggungjawab;

(13)  Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa;

(14)  Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya;

(15)  Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengeta­huan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya;

(16)  Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STT Marturia Palu.

 

Pasal 101

Setiap karyawan STT Marturia Palu wajib:

(1)  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

(2)  Menjunjung tinggi kehormatan bangsa kewibawaan dan nama baik STT Marturia Palu;

(3)  Mengutamakan kepentingan STT Marturia Palu dan pada kepentingan pribadi atau golongan;

(4)  Berdisiplin, berbudi luhur, rendah hati, peka, dan menghargai pendapat orang lain;

(5)  Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan jabatannya.

6)   Memegang teguh rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;

7)   Menghormati dosen maupun sesama karyawan dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat;

8)   Menjaga, memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya;

9)   Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan STT Marturia Palu;

10) Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengeta­huan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

11) Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STT Marturia Palu.

 

Pasal 102

Setiap mahasiswa STT Marturia Palu wajib:

1)     Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2)     Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

3)     Ikut memelihara sarana dan prasarana serta keber­sihan, keter­tiban, dan keamanan STT Marturia Palu.

4)     Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

5)     Menjaga nama baik dan kewibawaan STT Marturia Palu sebagai Almamater.

6)     Menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebena­ran ilmiah.

(7)    Menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual.

(8)    Membantu dan tidak menghalang-halangi terse­lengga­ranya kegiatan STT Marturia Palu, baik akademik maupun non akademik.

(9)    Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan yang tercela.

(10)  Berbudi luhur, berperilaku dan berpakaian sopan.

(11) Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup keke­luargaan sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945.

(12) Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus STT Marturia Palu.

(13) Memelihara sopan santun dan cara berpakaian yang rapih.

(14) Senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkat­kan ilmu teologi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya.

(15)  Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di STT Marturia Palu.

(16) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat:

a. Mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar; kegiatan laboratorium, pengkajian, penelitian, admin­istrasi; keagamaan, kesenian, pendidikan jasmani atau olahraga.

b.         Menghambat Pejabat, Karyawan atau petugas STT Marturia Palu dalam melaksanakan kewajibannya

c.         Menghambat Dosen atau Mahasiswa lain dalam pelaksanaan kegiatan belajar atau penelitiannya.

 

Pasal 103

(1)    Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap STT Marturia Palu, kepada warga atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terha­dap STT Marturia Palu dapat diberikan penghargaan oleh pemimpin.

(2)    Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa yang disumbangkan.

(3)    Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, uang, benda atau kenaikan pangkat istimewa.

 

 

 

Pasal 104

(1)    STT Marturia Palu dapat memberikan penghargaan tanda jasa kepada anggota masyarakat yang telah berjasa terhadap pembangunan STT Marturia Palu.

(2)    Tanda jasa tersebut dalam ayat (1) dianugerahkan oleh Ketua STT Marturia Palu setelah mendapat pertimbangan Yayasan.

(3)    Tata upacara pemberian penghargaan, tanda jasa dilakukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Ketua STT Marturia Palu setelah mendapat pertimbangan dari Yayasan.

 

Pasal 105

(1)    Setiap dosen, karyawan dan mahasiswa STT Marturia Palu yang melanggar kode etik, disiplin, tata-tertib, dan peraturan yang berlaku, dikenai sanksi.

(2)      Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan karyawan dapat berupa:

a. Teguran lisan

b. Teguran tertulis

c. Peringatan keras

d. Penundaan kenaikan gaji berkala

e. Penundaan kenaikan pangkat

f,  Penurunan pangkat

g. Pembebasan tugas h. Pemberhentian

(3)    Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa dapat berupa:

a. Teguran lisan

b. Teguran tertulis

c. Peringatan keras

d. Penundaan pemberian ijazah

e. Pembatalan nilai akademik

f.  Larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu

g. Pencabutan hak sebagai mahasiswa

(4)    Pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan surat keputusan Ketua STT Marturia Palu, setelah mendapat pertimbangan dari Yayasan.

 

BAB XXXI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 106

(1)    Ketentuan-ketentuan dalam Statuta ini harus ditaati oleh Dewan Pengurus Yayasan, Ketua dan Wakil Ketua STT Marturia Palu, Dewan Penyantun, Dosen, Mahasiswa, Tenaga Penunjang Akademik, dan Karyawan STT Marturia Palu.

(2)    Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur dalarn peraturan tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan isi statuta ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)    Perubahan statuta ini dilakukan bilamana dipandang perlu atas usul. Ketua STT Marturia Palu dengan pertimbangan senat STT Marturia Palu dan disetu­jui oleh Yayasan serta diketahui oleh Koordinator Kopertis Witayah IV.

Dorongan Anda sangat berharga bagi kami

Cerita Anda membantu mewujudkan situs web seperti ini.